SYL Cabut Kepmentan tentang Ganja Tanaman Obat Binaan

SYL Cabut Kepmentan tentang Ganja Tanaman Obat Binaan

JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencabut Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020. Dalam keputusan mentan itu disebutkan bahwa ganja sebagai obat binaan Dirjen Hortikultura.

Keputusan yang ditandatangani SYL 3 Februari itu akan dikaji ulang. Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

\"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,\" kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan persnya, Sabtu (29/8).

Dalam kesempatan tersebut, Tommy menekankan bahwa Kementan tak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tommy sembari menegaskan bahwa ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Baca juga:

Polsek Ciracas Diserang dan Dirusak Seratusan Orang Tak Dikenal, 2 Polisi Luka-luka

Rampas Paksa Mobil, Debt Collector Dipolisikan

Puskesmas Kedawung Ditutup, Ada Nakes Positif Covid-19

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, sambungnya, hanya diperbolehkan bagi ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Lebih lanjut, ia bilang bahwa dalam Pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman.

Pasal tersebut berbunyi: Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Bambang Sugiharto sebelumnya menyatakan bahwa ganja tetap ilegal di Indonesia. Meskipun dalam Kepmen 104/2020 dinyatakan sebagai komoditas yang masuk daftar tanaman obat Dirjen Hortikultura.

\"(Ganja, red) Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan,\" kata Bambang, Sabtu (29/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: